MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan pasar modal menegaskan komitmen untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh guna memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor. Komitmen tersebut dituangkan dalam delapan rencana aksi yang akan dijalankan secara bertahap.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan reformasi pasar modal ini dilakukan melalui sinergi antara OJK dengan Self Regulatory Organization (SRO), yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” kata Friderica dalam Dialog Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Menurut Friderica, percepatan reformasi integritas pasar modal diharapkan mampu menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan layak investasi (investable), sehingga dapat memberikan dukungan yang optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama. Klaster pertama mencakup kebijakan free float, klaster kedua transparansi, klaster ketiga tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta klaster keempat sinergitas antarotoritas dan pemangku kepentingan.
Pada klaster kebijakan free float, rencana aksi pertama adalah peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) baru, ketentuan free float 15 persen dapat diberlakukan langsung, sedangkan bagi emiten yang telah tercatat sebelumnya akan diberikan masa transisi.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuan free float di Indonesia dengan standar global. Friderica menyampaikan bahwa peningkatan batas free float tersebut akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Saat ini, telah tersedia sejumlah ketentuan yang dapat menjadi langkah strategis bagi emiten untuk meningkatkan free float, antara lain melalui aksi korporasi seperti right issue, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), non-HMETD, serta program kepemilikan saham karyawan dan manajemen seperti ESOP dan EMSOP.
Selain itu, OJK bersama pemerintah dan SRO juga akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik domestik maupun asing.
Pemerintah telah menyampaikan komitmen dukungan terhadap industri pasar modal melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengacu pada praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Klaster kedua berkaitan dengan transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner (UBO). OJK akan terus mendorong penguatan keterbukaan informasi mengenai UBO dan afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kredibilitas serta daya tarik investasi.
Penguatan transparansi ini akan dilakukan melalui pengaturan yang tegas dan selaras dengan praktik terbaik internasional.
Masih dalam klaster transparansi, OJK juga menyiapkan rencana aksi penguatan data kepemilikan saham.
OJK akan memerintahkan SRO untuk memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal, dengan klasifikasi sub-tipe investor yang mengacu pada praktik global. KSEI nantinya akan menyampaikan data tersebut kepada BEI untuk dipublikasikan melalui situs resmi BEI.
Pada klaster tata kelola dan enforcement, terdapat tiga rencana aksi utama. Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
OJK menyatakan akan terus membahas hal ini bersama pemerintah dan BEI sebagai bagian dari persiapan implementasi.
Rencana aksi kelima adalah penguatan penegakan peraturan dan pemberian sanksi. OJK akan memperketat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
Selanjutnya, rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten. Langkah ini mencakup kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Sementara itu, klaster sinergitas mencakup dua rencana aksi terakhir. Rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, SRO, dan pelaku industri, guna memastikan reformasi pasar modal berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.
Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kepercayaan investor merupakan faktor kunci dalam meningkatkan peran pasar modal Indonesia.
“OJK tentu akan terus hadir, akan bekerja bersama Bapak-Ibu sekalian dan terus bertindak secara nyata untuk menjaga kepercayaan publik dan tentu juga melindungi para investor di pasar modal kita, dan tentu memastikan pasar modal kita dan seluruh pasar keuangan Indonesia akan tumbuh sehat, berintegritas, berdaya saing, dan juga berkelanjutan,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan, OJK berkomitmen untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap solid, terpercaya, dan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyatakan BEI siap mendukung penuh percepatan reformasi integritas pasar modal, termasuk peningkatan transparansi sebagaimana yang diharapkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Apa yang akan kami lakukan untuk melakukan pendalaman dari sisi demand khususnya, agar lebih banyak lagi investor asing masuk dengan penambahan bobot Indonesia di dalam konstituen. Antara lain adalah tadi juga sudah disampaikan, kami SRO akan meningkatkan disclosure,” tegas Jeffrey.
Sementara itu, Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menekankan bahwa kualitas, transparansi, dan akuntabilitas bursa efek merupakan pilar fundamental dalam membangun pasar modal Indonesia yang kuat dan berkelanjutan.
“Bagaimana bursa kita ini tumbuh tidak hanya dari segi market cap, tapi juga dari kualitas dari bursa kita ini adalah kualitas yang baik dan benar,” kata Rosan. (*)

Tinggalkan Balasan