OJK, LPS, dan BPS Perluas Cakupan SNLIK 2026, Libatkan 75 Ribu Responden di 38 Provinsi

OJK, LPS, dan BPS Perluas Cakupan SNLIK 2026, Libatkan 75 Ribu Responden di 38 Provinsi

MATA SULSEL, KOTA BEKASI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan kualitas pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional.

Pemantauan pelaksanaan SNLIK 2026 dilakukan di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen yang juga menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, serta Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti.

Friderica menjelaskan, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan SNLIK tahun ini dibanding sebelumnya, yakni keterlibatan LPS sebagai bagian dari sinergi antarlembaga.

“Ada yang berbeda tahun ini, tentu saja karena tahun ini kita ada LPS ya. Jadi ini merupakan satu sinergi dan kolaborasi antara OJK, LPS, dan juga BPS,” kata Friderica dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, pemantauan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas data yang dihasilkan, mengingat tingkat literasi dan inklusi keuangan memiliki korelasi langsung terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan utama kami adalah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan produk dan jasa keuangan di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Friderica menambahkan, untuk pertama kalinya SNLIK 2026 akan menghasilkan angka literasi dan inklusi keuangan hingga tingkat provinsi. Hal ini dinilai penting agar setiap daerah mengetahui posisinya serta mampu merumuskan strategi peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara lebih terarah.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan pentingnya perluasan jumlah responden guna memperoleh data yang lebih akurat dan objektif.

“Jadi tahun ini kita menambah jumlah sampelnya, tahun lalu itu 10.000 sekarang menjadi 75.000 responden, sehingga kita dapat memperluas basis analisisnya hingga ke provinsi,” ujar Anggito.

Ia menambahkan, LPS akan terus mendukung pelaksanaan survei ini serta berharap cakupan responden dapat diperluas di masa mendatang agar kebijakan yang dihasilkan semakin tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan apresiasi atas kolaborasi produktif antara BPS, OJK, dan LPS yang pada tahun ini berhasil memperluas cakupan survei secara signifikan.

“Oleh sebab itulah pada tahun 2026 ini kolaborasi diperluas dengan LPS, sehingga jumlah sampel kita tambah menjadi 75.000, nanti kita bisa menghasilkan Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan sampai dengan tingkat provinsi di 38 provinsi se-Indonesia,” kata Amalia.

Amalia juga mengimbau masyarakat untuk bersedia menerima dan terbuka kepada petugas pendataan. Ia memastikan bahwa seluruh jawaban responden dijaga kerahasiaannya serta dilindungi sesuai standar dan peraturan yang berlaku.

Proses Pendataan dan Target Nasional

Pelaksanaan witnessing dalam SNLIK 2026 dilakukan untuk memastikan proses pendataan berjalan sesuai prosedur oleh Petugas Pendata Lapangan (PPL). Pengawasan juga melibatkan Kantor OJK Daerah dan BPS di masing-masing provinsi guna menjaga kualitas proses survei.

Pendataan berlangsung pada 4–18 Februari 2026 dengan menyasar 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi, mencakup 514 kabupaten/kota dan 7.500 Satuan Wilayah Setempat (SLS) di seluruh Indonesia.

Sebanyak 2.744 PPL dan 1.016 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) diterjunkan untuk melakukan wawancara tatap muka menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Setiap PPL bertanggung jawab atas dua hingga tiga wilayah SLS dengan pendampingan PML.

Hasil SNLIK 2026 akan menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2025. Survei ini sekaligus menjadi instrumen pengukuran terhadap target nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menargetkan literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan inklusi keuangan 93,00 persen pada 2029.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 menempatkan inklusi keuangan sebagai indikator utama pembangunan nasional dengan target 98,00 persen pada 2045.

Untuk mencapai target tersebut, OJK secara masif menjalankan program literasi dan inklusi keuangan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) bersama berbagai stakeholder di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, sistem pembayaran, dan asosiasi industri jasa keuangan.

OJK, LPS, dan BPS menegaskan komitmen bersama untuk memastikan kebijakan peningkatan literasi dan inklusi keuangan disusun berdasarkan data yang akurat, objektif, dan merefleksikan kondisi nyata masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *