MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait perkara dugaan kartel suku bunga dalam layanan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol).
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dibacakan Majelis KPPU, terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa dalam putusan tersebut seluruh terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan industri pinjaman daring (pindar), khususnya dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
“OJK sesuai amanat undang-undang akan terus mendorong industri pindar untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen guna menciptakan industri yang sehat dan berintegritas,” ujar Ismail dalam keterangannya.
Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk berperan aktif dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini mengatur batasan manfaat ekonomi atau biaya yang dapat dikenakan kepada penerima dana, guna memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berpihak pada konsumen.
Tak hanya itu, OJK juga telah menetapkan berbagai ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. Langkah tersebut diperkuat melalui penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028.
Melalui kebijakan ini, OJK menargetkan peningkatan efektivitas pengawasan industri, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.
“OJK akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan langkah tersebut, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital, khususnya pinjaman daring, dapat terus meningkat seiring dengan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat. (*)

Tinggalkan Balasan