MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pasar saham domestik mengalami pergerakan dinamis sepanjang Maret 2026, seiring meningkatnya volatilitas global yang dipicu konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Kondisi tersebut turut menekan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang ditutup pada level 7.048,22 pada akhir Maret 2026 atau terkoreksi 14,42 persen secara bulanan (month to month/mtm) dan 18,49 persen secara year to date (ytd).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan dinamika tersebut juga memengaruhi aktivitas transaksi di pasar saham.
Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pada Maret 2026 tercatat Rp20,66 triliun, lebih rendah dibandingkan Februari 2026 sebesar Rp25,62 triliun. Penurunan ini mencerminkan sikap wait-and-see pelaku pasar di tengah ketidakpastian global.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham pada Maret 2026 tetap terjaga di level 1,55 kali, meningkat dibanding Februari 2026 yang sebesar 1,24 kali.
Sementara itu, investor asing membukukan net sell sebesar Rp23,34 triliun pada Maret 2026, berbalik dari posisi Februari yang mencatat net buy Rp0,36 triliun. Lonjakan aksi jual tersebut antara lain dipengaruhi transaksi negosiasi pada sejumlah saham emiten.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup pada level 433,16 atau terkoreksi 2,03 persen secara mtm dan 1,74 persen secara ytd.
Pada saat yang sama, yield Surat Berharga Negara (SBN) meningkat rata-rata 44,47 basis poin secara bulanan dan 54,51 basis poin secara ytd, dipengaruhi meningkatnya persepsi risiko akibat ketidakpastian global.
Investor nonresiden juga mencatat net sell Rp21,80 triliun di pasar SBN selama Maret 2026, sedangkan di pasar obligasi korporasi tercatat net buy Rp0,92 triliun.
Industri pengelolaan investasi bergerak searah dengan tren pasar, dengan nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.084,10 triliun atau turun 1,62 persen secara mtm, namun masih tumbuh 3,97 persen secara ytd.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp695,71 triliun atau terkoreksi 2,51 persen secara bulanan, tetapi tetap meningkat 3,02 persen secara ytd. Kinerja tersebut ditopang oleh net subscription reksa dana yang mencapai Rp29,12 triliun secara ytd.
Jumlah investor pasar modal domestik juga terus meningkat. Sepanjang Maret 2026 terdapat penambahan 1,78 juta investor baru, sehingga secara ytd jumlah investor tumbuh 21,51 persen menjadi 24,74 juta investor.
Pasar modal dalam negeri juga tetap berperan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
Hingga Maret 2026, nilai penghimpunan dana (fundraising) korporasi mencapai Rp51,96 triliun, terdiri dari satu penawaran umum perdana saham (IPO), enam penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS), serta 36 penawaran umum berkelanjutan EBUS.
Sementara pada pipeline, terdapat 53 rencana penawaran umum dengan nilai indikatif Rp25,79 triliun.
Untuk penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Maret 2026 terdapat 14 efek baru dan tiga penerbit baru dengan dana dihimpun sebesar Rp18,07 miliar.
Secara kumulatif, nilai penghimpunan dana melalui SCF telah mencapai Rp1,90 triliun.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Maret 2026 terdapat 113 pihak yang memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Selama Maret 2026, volume transaksi tercatat 34.480 lot dengan frekuensi transaksi mencapai 308.260 kali.
Sementara itu, pada Bursa Karbon sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Maret 2026 tercatat 153 pengguna jasa terdaftar. Penambahan volume transaksi pada Maret 2026 mencapai 43.117 tCO2e dengan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp93,71 miliar.
OJK juga terus memperkuat penegakan ketentuan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Sepanjang Maret 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp8,57 miliar kepada sejumlah pihak, termasuk manajer investasi, emiten, perusahaan efek, direksi emiten, pengendali perusahaan publik, serta akuntan publik.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan peringatan tertulis, pembekuan izin, dan perintah tertulis.
Dalam penegakan kasus manipulasi pasar, OJK mengenakan denda Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan serta peringatan tertulis kepada pihak lainnya.
Sepanjang 2026, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp62,78 miliar kepada 68 pihak, termasuk pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas keterlambatan dengan nilai Rp34,55 miliar kepada 165 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, disertai 50 peringatan tertulis serta 16 sanksi administratif tambahan atas pelanggaran lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan