MATA SULSEL, MAKASSAR – PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam penggunaan listrik di rumah guna mencegah risiko korsleting hingga kebakaran. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pelanggan sekaligus memastikan penggunaan listrik tetap aman.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan tenaga listrik.
Ia meminta masyarakat memastikan instalasi dan peralatan listrik dalam kondisi aman sebelum digunakan.
“Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut,” ujar Edyansyah.
PLN juga membagikan sejumlah langkah pencegahan yang dapat dilakukan pelanggan.
Di antaranya mematikan dan mencabut peralatan listrik saat tidak digunakan, menggunakan kabel sesuai standar Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), serta menghindari penggunaan stop kontak secara paralel yang berpotensi memicu korsleting.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau kabel sebelum kWh meter.
Jika membutuhkan tambahan daya, pelanggan disarankan mengajukan permohonan resmi melalui aplikasi PLN Mobile agar prosesnya aman dan tercatat.
PLN juga mengingatkan pelanggan untuk segera melapor melalui aplikasi PLN Mobile apabila terjadi gangguan kelistrikan yang menjadi kewenangan perusahaan.
Sementara jika masalah terjadi pada instalasi di dalam rumah, pelanggan dapat menggunakan fitur ListriQu untuk menghubungi teknisi kelistrikan.
Edyansyah menjelaskan, PLN terus menjaga keandalan pasokan listrik hingga ke rumah pelanggan dengan memasang Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWh meter yang dilengkapi Mini Circuit Breaker (MCB).
Perangkat tersebut berfungsi mengukur pemakaian sekaligus membatasi arus listrik sesuai daya berlangganan.
“MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk. Jika tidak ada MCB, arus berlebih dapat membuat kabel panas dan berpotensi menyebabkan korsleting hingga kebakaran,” jelasnya.
PLN juga melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik mulai dari pembangkit hingga APP di pelanggan. Namun, perusahaan menegaskan bahwa tanggung jawab PLN hanya sampai pada gardu distribusi hingga APP, sedangkan instalasi listrik di dalam rumah menjadi kewenangan pelanggan. (*)

Tinggalkan Balasan