RAKAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola dan pengawasan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna mendorong peran sektor tersebut sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Penguatan dilakukan melalui penerbitan regulasi baru, penyempurnaan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan prinsip prudensial di industri.
Langkah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, industri PPDP memiliki posisi strategis dalam mendukung stabilitas sistem keuangan sekaligus memperluas pembiayaan domestik.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi.
Ia menjelaskan, sektor PPDP tidak hanya berfungsi sebagai pengelola risiko, tetapi juga sebagai investor institusional yang berperan penting dalam pembiayaan jangka panjang, termasuk bagi UMKM dan sektor produktif.
Oleh karena itu, penguatan regulasi dinilai penting agar industri mampu tumbuh lebih optimal.
OJK menilai tantangan utama industri PPDP adalah mendorong pertumbuhan yang mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam beberapa tahun ke depan, pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan berada pada kisaran 5–8 persen, sehingga sektor PPDP diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar.
Dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2026, OJK menargetkan pertumbuhan industri asuransi sebesar 5–7 persen per tahun, sementara aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10–12 persen.
Namun, untuk mencapai target RPJMN 2029, diperlukan pertumbuhan yang lebih tinggi, yakni 7–9 persen untuk asuransi dan 23–25 persen per tahun untuk dana pensiun.
Secara kinerja, total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan.
Nilai investasi tercatat sebesar Rp2.313 triliun, meningkat 7,94 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, disusul sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun. Data tersebut menunjukkan peran dominan kedua sektor dalam menopang industri PPDP.
Seiring dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, OJK juga tengah mengkaji sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Regulasi yang akan diterbitkan pada 2026 difokuskan pada penguatan tata kelola, mitigasi risiko, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, OJK juga menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.
Dokumen ini akan menjadi panduan bagi industri dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Melalui penguatan regulasi dan pengawasan tersebut, OJK berharap industri PPDP dapat berkembang lebih sehat, meningkatkan kapasitas pembiayaan domestik, serta berperan lebih besar dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan