MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi dan reasuransi, sekaligus penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai respons regulator dalam menjaga kinerja, stabilitas, serta keberlangsungan sektor perasuransian dan penjaminan.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus memperkuat tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.
“Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi. Batas waktu yang semula paling lambat 30 April 2026 diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2026,” ujar Ogi dalam keterangan resmi yang diterima Rakyat.News, Sabtu (25/4/2026).
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memberikan waktu tambahan kepada industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK juga menetapkan sejumlah penyesuaian kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tahunan audited.
Penyesuaian tersebut meliputi penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK hingga laporan keuangan audited diterima, perubahan batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
OJK menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain perpanjangan laporan keuangan, OJK juga menetapkan kebijakan penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.
Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK yang sebelumnya berlaku paling lambat 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal.
OJK juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
OJK menegaskan kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.
Regulator juga memastikan pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan guna menjaga kepatuhan serta meningkatkan kualitas pelaporan industri jasa keuangan. (*)

Tinggalkan Balasan