MATA SULSEL, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya setelah ditemukan dugaan penawaran jasa penyelesaian pinjaman online tanpa izin resmi.
Langkah ini diambil menyusul temuan penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam materi promosi serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah berizin dan terdaftar.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan hingga perusahaan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap model bisnis serta layanan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Perusahaan tersebut diketahui menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal.
Dalam praktiknya, Malahayati juga mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Selain itu, perusahaan menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan. Skema tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PASTI menyatakan PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Kegiatan usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang tercatat pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Rakyat.News, Selasa (28/4/2026).
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional.
Selain itu, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial maupun tautan yang digunakan untuk menawarkan layanan kepada masyarakat.
Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila penghentian kegiatan tersebut tidak dipatuhi.
Penegakan hukum pidana dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online, terutama yang mencantumkan logo OJK atau lembaga pemerintah tanpa verifikasi resmi.
Penggunaan atribut resmi tanpa izin dinilai kerap digunakan untuk meningkatkan kepercayaan calon korban.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, masyarakat dapat melaporkan melalui layanan resmi OJK, termasuk melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)

Tinggalkan Balasan