OJK Pantau Kripto Mulai 12 Januari 2025 untuk Pastikan Kepatuhan Waktu

OJK Awasi Ketat KoinP2P Usai Pengurus Ditahan Kejati Jakarta

MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan menyusul penahanan pengurus KoinP2P oleh aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang kini menjadi perhatian publik dan para pemberi dana (lender).

OJK menegaskan tetap menghormati sekaligus mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jakarta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, OJK memastikan pengawasan terhadap KoinP2P sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/Pindar) tetap berjalan intensif guna menjaga keberlangsungan operasional dan perlindungan konsumen.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah memanggil pemegang saham KoinP2P untuk menegaskan tanggung jawab mereka atas keberlanjutan kegiatan usaha perusahaan, termasuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.

“OJK meminta komitmen pemegang saham untuk memastikan penyelesaian kewajiban kepada lender dan menjaga operasional tetap sesuai ketentuan,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).

Tidak hanya itu, regulator jasa keuangan tersebut juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional perusahaan, mencakup evaluasi sistem, infrastruktur, tata kelola, hingga model bisnis yang dijalankan KoinP2P.

OJK turut melakukan audit investigatif khusus serta monitoring ketat terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya.

Selain pengawasan terhadap KoinP2P, OJK menegaskan upaya penguatan industri pendanaan digital terus dilakukan melalui berbagai regulasi dan penegakan kepatuhan.

Salah satunya melalui penerbitan aturan baru mengenai layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang memperkuat aspek tata kelola, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen.

Regulator juga memperketat sejumlah ketentuan teknis, mulai dari kewajiban pencairan dana hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC), credit scoring, hingga pengawasan terhadap potensi transaksi fiktif.

Dalam keterangannya, OJK menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi administratif tegas terhadap pelanggaran di industri peer to peer lending, termasuk pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran serius.

“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas,” tambah Agus.

Melalui langkah tersebut, OJK berharap industri pendanaan digital tetap tumbuh sehat dan akuntabel serta mampu mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *