Dugaan Korupsi Dana Iklan di Bank BUMD, Ini Kata OJK

OJK: BPD Tetap Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Perbankan Nasional

MATA SULSEL, JAKARTA – Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja yang tetap solid dan resilien di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin kompetitif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan aset, kredit, hingga penguatan permodalan BPD terus terjaga sepanjang 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan total aset industri BPD hingga Maret 2026 mencapai Rp1.036,51 triliun atau tumbuh 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Menurutnya, pertumbuhan tersebut turut didukung ketahanan permodalan yang kuat dengan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 26,19 persen.

“Kinerja BPD mengalami pertumbuhan yang baik dengan kondisi permodalan yang tetap kuat,” ujar Dian dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

OJK juga mencatat penyaluran kredit BPD meningkat dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 1,59 persen secara tahunan.

Pertumbuhan kredit tersebut ditopang peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.

Di sisi lain, kualitas pembiayaan industri BPD dinilai tetap terjaga. Hal itu tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) Gross sebesar 3,26 persen dan NPL Nett sebesar 1,27 persen.

OJK menilai kondisi tersebut menunjukkan ekspansi kredit tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi dengan pendekatan yang lebih hati-hati (prudent).

“BPD terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan,” kata Dian.

Untuk memperkuat daya saing industri BPD, OJK terus mendorong implementasi Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang difokuskan pada empat pilar utama.

Keempat pilar tersebut meliputi penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD.

“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan BPD 2024–2027,” ujar Dian.

Sejak diterbitkan pada 2024, roadmap tersebut disebut telah memberikan dampak positif terhadap penguatan industri BPD, terutama dalam aspek permodalan dan konsolidasi.

OJK mencatat jumlah BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun turun dari 18 bank pada 2019 menjadi 10 BPD pada akhir 2024. Seluruh BPD tersebut juga telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).

Menurut OJK, implementasi KUB diharapkan mampu memperkuat resiliensi dan meningkatkan daya saing BPD melalui sinergi antara bank induk dan anggota kelompok usaha.

Selain penguatan struktur industri, OJK juga menyoroti kontribusi BPD dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dukungan tersebut sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan kredit UMKM di BPD disebut menunjukkan tren positif dengan porsi kredit berada di kisaran 16 hingga 18 persen dari total kredit.

Kualitas kredit UMKM juga dinilai relatif stabil sehingga ekspansi pembiayaan tetap berjalan seiring pengelolaan risiko yang baik.

OJK berharap BPD mampu mengambil peran strategis dalam menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah melalui pembiayaan sektor-sektor potensial.

Beberapa sektor yang didorong antara lain ekonomi hijau (green economy), hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi ekosistem pedesaan.

“Melalui penyaluran pembiayaan yang terarah pada sektor-sektor baru tersebut, BPD tidak hanya memperluas portofolio kredit secara sehat, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi daerah,” tutup Dian. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *