MATA SULSEL, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang sebelumnya dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon pimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI menyetujui lima nama yang akan mengisi posisi strategis di jajaran Dewan Komisioner OJK.
Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Penetapan ini menjadi bagian dari mekanisme pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan keberlanjutan kepemimpinan dalam pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Usai rapat paripurna, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat yang diberikan DPR RI guna memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica kepada wartawan.
Menurutnya, OJK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.
Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden.
Setelah penetapan tersebut, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah disetujui akan menjalani proses pengucapan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan