OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank

OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank

MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum sebagai acuan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola digital sekaligus memitigasi risiko reputasi di era komunikasi daring.

Peluncuran panduan tersebut dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri bank umum di Jakarta, Senin (6/4/2026).

OJK menilai media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat, sekaligus sarana promosi produk dan layanan keuangan berbasis digital.

Dian menyampaikan bahwa media sosial memberikan peluang besar bagi perbankan untuk memperluas jangkauan layanan dan memperkuat hubungan dengan nasabah.

Namun, penggunaan platform digital juga menghadirkan risiko baru, khususnya risiko reputasi yang dapat berdampak pada stabilitas industri keuangan.

“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital,” kata Dian

“Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” tambahnya.

Dalam panduan tersebut, pengelolaan media sosial bank dibangun melalui tiga pilar utama, yakni governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial, risk management yang mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank, serta compliance & monitoring untuk memastikan aktivitas media sosial sesuai kebijakan internal dan ketentuan regulasi.

Panduan ini juga mengatur strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko perbankan di era digital.

Langkah tersebut merujuk pada pengalaman global, seperti kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat bank run dan mengancam stabilitas institusi keuangan.

“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” imbuh Dian.

Selain itu, OJK juga mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank terhadap konten yang dipublikasikan.

Pengaturan ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari informasi menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk keuangan.

OJK berharap panduan tersebut dapat meningkatkan kapasitas industri perbankan dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Kebijakan ini juga melengkapi berbagai regulasi OJK terkait transformasi digital perbankan, termasuk ketentuan teknologi informasi, ketahanan siber, penilaian maturitas digital, hingga tata kelola kecerdasan artifisial di sektor perbankan. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *