OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, LPS Siapkan Proses Likuidasi

MATA SULSEL, PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status Bank Perekonomian Rakyat Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat kurang dari 12 persen.

Status tersebut diberikan agar pengurus dan pemegang saham melakukan upaya perbaikan kondisi permodalan dan likuiditas.

Namun, setelah melalui proses pengawasan lanjutan, pada 4 Maret 2026 OJK meningkatkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan ini dilakukan karena upaya penyehatan yang diberikan dalam jangka waktu yang cukup tidak membuahkan hasil, khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, LPS menetapkan penanganan PT BPR Sungai Rumbai melalui proses likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai sesuai ketentuan Pasal 19 POJK terkait.

Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Sungai Rumbai untuk tetap tenang. OJK memastikan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *