MATA SULSEL, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan dua kegiatan usaha yang diduga menjalankan modus penipuan berkedok investasi dan pekerjaan daring, yakni platform CANTVR dan YUDIA.
Kedua entitas tersebut dinilai menjalankan aktivitas keuangan ilegal dengan pola penghimpunan dana masyarakat melalui janji keuntungan besar dan bonus tambahan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan CANTVR diduga melakukan praktik impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald yang diketahui merupakan perusahaan legal di Amerika Serikat dan Singapura.
Selain itu, Satgas PASTI menemukan keterkaitan antara CANTVR dengan Monexplora (MEX) karena penawaran investasi melalui platform CANTVR berasal dari MEX.
“CANTVR melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, yaitu perusahaan yang telah berizin di Amerika Serikat dan Singapura,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Tak hanya itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, MEX disebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan juga tidak terdaftar sebagai PSE.
Hudiyanto menjelaskan CANTVR menjalankan dugaan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan metode penyetoran dana deposit dan janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan.
Platform tersebut juga disebut memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada anggota yang kemudian diwajibkan melakukan pembayaran.
Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas YUDIA yang diduga menjalankan modus penipuan melalui penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina.
Dalam praktiknya, anggota diminta menyetor dana deposit, menyelesaikan tugas harian berupa menonton film drama Cina, hingga membeli hak cipta film untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
YUDIA juga diduga menerapkan pola perekrutan anggota baru atau member get member untuk mendapatkan keuntungan tambahan.
“YUDIA diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM,” kata Hudiyanto.
Selain itu, aplikasi maupun situs YUDIA juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memastikan menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terlebih yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melapor melalui situs resmi OJK di sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)

Tinggalkan Balasan