Rakyat.News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global

MATA SULSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan fundamental dan fungsi intermediasi industri perbankan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya gejolak geopolitik global, fluktuasi pasar keuangan internasional, hingga penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap mata uang negara berkembang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kondisi perekonomian domestik masih menunjukkan ketahanan yang baik, didukung inflasi yang terkendali serta pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap positif.

“Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK Valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen-16 persen,” ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

OJK mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada April 2026 tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut didominasi DPK berdenominasi rupiah yang meningkat 11,49 persen yoy.

Pertumbuhan DPK rupiah ditopang oleh giro yang tumbuh 23,25 persen yoy, tabungan sebesar 7,88 persen yoy, dan deposito sebesar 6,91 persen yoy.

Sementara itu, DPK valuta asing (valas) juga mengalami pertumbuhan sebesar 10,87 persen yoy, terdiri atas giro valas tumbuh 3,15 persen yoy, tabungan valas 23,21 persen yoy, dan deposito valas 22 persen yoy.

OJK juga mencatat jumlah rekening DPK hingga April 2026 mencapai 667.169.152 rekening atau tumbuh 7,22 persen yoy, dengan mayoritas masih didominasi rekening berdenominasi rupiah.

Menurut Dian, peningkatan DPK valas, khususnya pada deposito, dipengaruhi penawaran suku bunga deposito valas yang kompetitif dari sejumlah bank besar sebagai insentif bagi eksportir untuk menempatkan dananya di dalam negeri.

Di sisi lain, OJK memastikan kondisi likuiditas industri perbankan nasional masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut tercermin dari rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) April 2026 sebesar 86,88 persen.

Selain itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 111,13 persen dan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,39 persen, jauh di atas ambang batas minimum masing-masing 50 persen dan 10 persen.

“OJK menegaskan bahwa stabilitas keuangan domestik saat ini tetap terjaga. Ketahanan perbankan terjaga resilien tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang cukup tinggi untuk menjadi buffer dalam menyerap risiko yang dihadapi,” jelasnya.

OJK juga menilai eksposur risiko nilai tukar terhadap industri perbankan masih terkendali. Hal itu tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang konsisten berada jauh di bawah ambang batas maksimum 20 persen dari modal bank.

Meski demikian, OJK tetap mewaspadai potensi dampak lanjutan (second round impact) akibat tekanan inflasi impor (imported inflation) maupun kenaikan biaya produksi (cost-push inflation) yang dipicu lonjakan harga minyak dunia.

Menurut Dian, fluktuasi permintaan valas yang terjadi saat ini masih merupakan bagian dari diversifikasi aset yang dinilai wajar dan terukur.

OJK juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga di tengah tantangan global dan domestik serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *